Kamis, 31 Oktober 2019

Kelas 6 D, C, F dan B

ULHAR  4 ( pelajaran Agama )

A. Pengertian Zakat.
Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),[1] dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).[2] Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).

B. Hukum Zakat 
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu."[16] Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.'[

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Mustahik zakat.
Mustahik zakat ada 8:
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Amil.
4. Muallaf.
5. Riqob/budak.
6. Ghorim.
7. Sabilillah.
8. Ibnu Sabil.

Hikmah zakat.
1. Menolong kaum duafa'.
2. Menghilangkan sifat kikir.
3. Mencegah kejahatan dimasyarakat.
4. Sebagi bentuk syukur.
5. Memupuk kasih sayang antar umat manusia.


Praktik shalat lima waktu:
1. Shalat subuh.
2. Shalat zduhur.
3. Shalat asar.
4. Shalat magrib.
5. Shalat isya'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Haji dan umroh