Selasa, 29 Oktober 2019

Kelas 6 D dan B

ULHAR  4 ( pelajaran Agama )

A. Pengertian Zakat.
Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),[1] dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).[2] Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).

B. Hukum Zakat 
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu."[16] Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.'[

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Mustahik zakat.
Mustahik zakat ada 8:
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Amil.
4. Muallaf.
5. Riqob/budak.
6. Ghorim.
7. Sabilillah.
8. Ibnu Sabil.

Hikmah zakat.
1. Menolong kaum duafa'.
2. Menghilangkan sifat kikir.
3. Mencegah kejahatan dimasyarakat.
4. Sebagi bentuk syukur.
5. Memupuk kasih sayang antar umat manusia.

Pelajaran (Akidah Akhlak).
Akhlak terpuji 1.

A. Tanggung jawab.
Tanggung jawab memiliki arti yaitu berkewajiban untuk menanggung dan memikul jawab,secara sederhananya tanggung jawab adalah menanggung segala sesuatu yang telah atau sudah terjadi dan dialami.

Arti tanggung jawab juga dapat diartikan seperti ini. Tanggung Jawab adalah kesadaran diri manusia terhadap semua tingkah laku dan perbuatan yang disengaja atau pun tidak di sengaja. Tanggung jawab juga harus berasalah dari dalam hati dan kemauan diri sendiri atas kewajiban yang harus di tanggung jawabkan. Contohnya adalah seorang mahasiswa, seorang mahasiswa memiliki kewajiban untuk belajar agar mahasiswa itu sendiri dapat bertanggung  jawab atas hasil nya nanti apakah dia akan mendapat nilai A,B,C,D,atau E dan setelah lulus nanti mahasiswa harus bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri.
B. Pengertian adil.
Pengertian Adil Adalah
Secara bahasa, kata adil berasal dari bahasa arab yang artinya berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Dalam bersikap adil, manusia dituntut untuk tetap mempertimbangkan hak dan kewajiban setiap orang.Apa yang dimaksud dengan adil (fair)? Secara umum, pengertian adil adalah suatu sikap jujur, tidak memihak kepada pihak tertentu serta bertindak objektif berdasarkan atas kebenaran yang umum.
Kalau dianalogikan, adil ini ibarat sebuah timbangan dengan berat beban yang sama di kedua sisinya sehingga seimbang (balance). Namun, bukan berarti adil itu harus sama. Jadi, seimbang yang dimaksud disini bukanlah memberikan sesuatu dengan porsi yang sama pada beberapa orang. Akan tetapi, dengan memperlakukan sesuai pada tempatnya tanpa ada yang ditambahkan atau dikurangi.
Jadi, nantinya dalam memutuskan perkara atau hal lainnya seseorang yang adil akan terpaku pada kebenaran tanpa ada pengaruh pertemanan, hubungan keluarga, agama, ataupun ikatan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Haji dan umroh